Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa Mobil Pick Up Grand Max, merupakan sebagai harta bersama;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam Keadaan utuh dan tidak tersangkutpaut dengan pihak lain atas Harta Bersama tersebut;
- Membebankan Biaya Perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |